Ada 2,5 Juta Dollar AS di Balik Permohonan PKPU Pengacara Kondang Otto Hasibuan ke Joko Tjandra
JAKARTA - Pengacara kondang, Otto Hasibuan, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Joko Soegiarto Tjandra. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Otto Hasibuan ini didaftarkan pada 25 September 2020. Dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga JKt.Pst dengan kuasa hukum pemohon Benny Henrico Pasaribu.
Dalam dokumen yang dilihat VOI, Minggu, 25 Oktober, permohonan ini terkait duit 2,5 juta Dollar Amerika Serikat (AS). Pihak Joko Tjandra meberikan jawaban atas permohonan PKPU terkait legal fee tersebut.
Tagihan duit 2,5 juta dollar AS itu timbul dari hubungan hukum antara pemohon PKPU yaitu Otto Hasibuan dan pihak termohon yaitu Joko Tjandra yaitu hubungan klien dengan advokat.
Baca juga:
Pangkal mulanya terjadi pada 31 Juli, saaat Joko ditangkap Bareskrim Polri. Anak buah Joko Tjandra, meminta pengacara kondang Otto Hasibuan untuk memberikan bantuan hukum.
Otto Hasibuan, yang malang melintang mendampingi tersangka di KPK datang ke Mabes Polri hingga akhirnya diberikan kuasa pada 1 Agustus oleh Joko Tjandra untuk menangani perkara Joko Tjandra di Polri.
“Bahwa dalam konfirmasi fee tersebut telah disepakati biaya penanganan perkara (legal fee) adalah sebesar AS$2,5 juta juga telah disepakati bahwa legal fee tersebut akan dibayarkan oleh Termohon PKPU (Joko Tjandra) dengan jangka waktu dua hari setelah konfirmasi fee tersebut ditandatangani,” demikian pernyataan kuasa hukum Otto Hasibuan dari kantor ARP & Co dalam dokumen yang dilihat VOI.
Usai meneken dokumen tersebut, Otto Hasibuan melakukan kewajibannya sebagia pengacara dengan memberikan nasihat hukum kepada Joko Tjamdra.
“Bahwa oleh karena Pemohon PKPU telah melaksanakan kewajibannya sebagai kuasa hukum, kemudian pada 18 Agustus 2020 Pemohon PKPU mengajukan tagihan legal fee/invoice sebesar 2,5 juta Dollar AS kepada Termohon,” kata Otto dalam permohonannya.
Yang menjadi masalah, usai Otto Hasibuan memberikan tagihan legal fee, Joko Tjandra tak membayar hingga 24 Agustus. Otto Hasibuan lantaws memberikan waktu selambat-lambatnya 7 hari terhitung surat pernyataan teguran diberikan.
Namun entah apa yang terjadi pada 25 Agustus 2020 Otto justru menerima surat pencabutan kuasa tertanggal 15 Agustus 2020, surat itu sendiri menurut Otto dikirimkan pada 24 Agustus 2020.
Dalam surat pencabutan tersebut, Joko tidak pernah menyatakan adanya keluhan atau ketidakpuasan sebagai alasan pencabutan kuasa dalam menangani perkara atau permasalahan hukum yang dihadapinya. Kemudian setelah lewat tujuh hari surat teguran Joko tetap tidak melaksanakan kewajibannya, oleh karena itu surat teguran kembali dikirimankan untuk kedua kali dan memberikan tenggang waktu selama tiga hari namun kewajiban tetap tidak dilakukan.
“Bahwa kemudian Termohon PKPU mengirimkan surat kepada Pemohon PKPU tartanggal 31 Agustus 2020, surat tersebut baru Pemohon terima pada 3 September 2020. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan Termohon PKPU mau membayar tagihan hanya sebesar Rp5 miliar,” tulis permohonan tersebut.
Pernyataan tersebut menurut Otto membuktikan bahwa Joko mempunyai utang sebesar 2,5 juta Dollar AS namun hanya mau membayar Rp5 miliar. Otto Hasibuan lantas meminta 900 ribu Dollar AS. Namun tak ada respons.
“Bahwa perbuatan Termohon PKPU yang tidak melaksanakan kewajibannya meskipun telah jatuh tempo membuktikan benar Termohon PKPU tidak lagi dapat melanjtkan pembayaran utangnya meskipun telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” demikian permohonan yang dilihat.