Adanya Indikasi Penipuan dalam Kasus Keraton Agung Sejagat
JAKARTA - Toto Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang merupakan raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi. Dijerat pasal pidana tentang penipuan. Keduanya ditangkap polisi karena ada laporan dari masyarakat yang resah karena keberadaan mereka.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penipuan yang dilakukan dua orang ini adalah dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pengikutnya. Uang itu digunakan untuk membayar atribut atau pakaian keraton.
"(Uang digunakan) bayar seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan" ucap Argo di Jakarta, Rabu, 15 Januari.
Baca juga:
Kasus ini terjadi di Purworejo. Tapi, korban Keraton Agung Sejagat tak hanya berasal dari sana, dari sejumlah wilayah. Tapi, polisi tak membeberkan hal ini.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sedang memeriksa sejumlah saksi. Sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa, termasuk warga sekitar dan tetangga yang mengetahui aktivitas dua orang tersangka tadi.