Paman dan Bibi Penganiaya Bocah di Deliserdang Ditetapkan Jadi Tersangka
MEDAN - Polsek Sunggal menetapkan paman dan bibi sebagai tersangka penganiayaan terhadap KR, bocah berusia 4 tahun yang viral di media sosial.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penganiayaan terjadi di kediamannya di kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis 22 Oktober.
"Berawal dari laporan masyarakat, di mana di TKP itu melihat kondisi anak ini, keluar dari rumah dalam kondisi kehausan, meminta minum kepada tetangganya," ujar Yasir kepada wartawan, Jumat 23 Oktober.
Warga yang melihat lebam di tubuh bocah itu berinisiatif membuat laporan ke polisi. Polisi langsung bergerak ke lokasi.
"Kita melihat rumah tersebut dan kondisi anak itu kita lihat ada tanda-tanda kekerasan. Kondisi anak sangat lemah, lalu kita evakusi ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, dirujuk di RS Bhayangkara,"ujarnya.
Selanjutnya, malam itu juga polisi menangkap paman dan bibi korban. Dari situ, diketahui korban ternyata tinggal bersama kedua tersangka.
"(korban) dititipkan ke tersangka, karena orang tua anak kandung anak itu, berada di rumah tahanan karena tersangkut kasus tindak pidana narkotika," sebut Yasir
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan. Penganiayaan dilakukan selama sebulan.
"(Motifnya) kesalahan anak ini, dirasakan berulang ulang. Mereka (sudah) kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga:
"Ancaman hukumanya lima tahun penjara," kata Yasir
Sementara itu, bibi korban JS saat wawancara mengaku KR sudah tiga bulan tinggal bersama. Namun tindakan penganiayaan baru dilakukan sebulan terakhir.
Kekerasan dilakukan, lantaran bocah malang itu sering buang air besar sembarangan.
"Dua bulan kami ajari terus supaya buang air besar di kamar mandi, awalnya dia tahu. Tapi berulang kayak gitu saja," kata JS.