Presiden Jokowi Perpanjang Masa Tugas DKPP
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2022.
"Keppres perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima," kata Ketua DKPP Muhammad melalui kanal YouTube, dikutip dari Antara, Jumat 10 Juni.
"Memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat, masing-masing atas nama, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo," demikian bunyi salinan Keppres 63/P 2022 yang di bagikan pihak DKPP.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan berlaku paling lama 3 bulan terhitung sejak 12 Juni 2022.
Perpanjangan berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota DKPP Periode 2022-2027.
Baca juga:
- Prabowo Bercengkrama dengan Menhan AS Lloyd Austin di Singapura
- Jokowi Disentil Promosi Mobil Listrik Buatan Korsel, Ruhut Skak Mat Roy Suryo: Si Maling Perabotan Dapur Tidak Ada Malunya
- Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng Bareskrim Sita Aset Rp700 M, Roy Suryo Sindir Ahok: Sudah Jelas Rekam Jejak Dia Kan?
- Mandikan Jenazah Eril Ridwan Kamil Video Call, Perasaan Sang Bunda Atalia Praratya Campur Aduk
Pertimbangan perpanjangan yang tertuang dalam Keppres, yakni bahwa anggota DKPP periode 2017-2022 berakhir masa jabatannya pada 12 Juni 2022.
Kemudian, berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat sebanyak lima orang.
Lebih lanjut, oleh karena berakhir masa jabatan dari lima orang tersebut, sementara proses pengusulan anggota DKPP periode selanjutnya dari unsur masyarakat belum selesai, maka perlu untuk memperpanjang masa jabatan anggota DKPP unsur masyarakat periode 2017-2022.
"Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perlu memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," bunyi pertimbangan Keppres 63/P 2022.