KPK Temukan Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Pengerjaan Proyek di Mamberamo Tengah Papua
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang di antaranya berisi catatan aliran uang.
Penggeledahan yang dilakukan Kamis, 9 Juni, berkaitan dengan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni.
Ali mengatakan lokasi yang digeledah adalah rumah pihak terkait dalam dugaan suap dan gratifikasi. Tapi, dia tak memerinci siapa saja mereka dan status hukumnya.
KPK menemukan barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Terdapat dokumen yang berisi hal-hal yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi.
"Tim penyidik kemudian menemukan dan mengamankan adanya berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Setelah bukti ditemukan, penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan. "Dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan tersangka," tegas Ali.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 Naik Lagi, Tapi Menkes Jamin Masih Aman: Imunitas Indonesia Tinggi
- Ikuti Arahan Jokowi Soal Stok dan Harga Minyak Goreng, Kapolri Sigit Akan Awasi 17 Ribu Pasar
- Mau Produksi Vaksin BUMN Bulan Depan, Bio Farma Tunggu Kabar Baik dari EUA
- Istri Ridwan Kamil: A Eril Ditemukan dalam Keadaan Bersih, Tampan, dan Tersenyum
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan suap dan gratifikasi di Memberamo Tengah. Belum diinformasikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kronologinya.
Pengumuman terkait para tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan. KPK akan menjelaskannya dalam konferensi pers.