OJK Kalteng: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan

PALANGKA RAYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy meminta masyarakat selalu berhati hati dan mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan.

Adapun yang harus diwaspadai, di antaranya penerimaan informasi, permintaan informasi atau data diri, penawaran produk keuangan, atau hal lain yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan (LJK).

"Agar terhindar dari kejahatan pada internet banking atau mobile banking," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Antara, Kamis, 9 Juni.

"Masyarakat kami harapkan mengedepankan sikap kritis terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan LJK," pintanya.

Dia menegaskan, LJK tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, OTP, ataupun kode CCV/CVC.

"Masyarakat sudah seharusnya berhati-hati jika berkaitan dengan permintaan informasi atau data diri dan penawaran produk keuangan, baik melalui telepon atau media sosial seperti WhatsApp hingga email yang berisi tautan," terang dia. 

Lebih lanjut Otto memaparkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan saat dihubungi melalui berbagai jenis media yang mengatasnamakan LJK. Pertama memastikan nomor telepon atau nomor kontak yang bersangkutan merupakan nomor kontak resmi LJK. 

Selanjutnya tidak mengklik tautan yang dikirimkan melalui Whatsapp, SMS atau email, mencermati dan memastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi dikelola LJK, menghindari penggunaan wi-fi yang dapat diakses oleh umum untuk bertransaksi keuangan, serta mengaktifkan pengamanan tambahan.

"Juga mengonfirmasi melalui pusat panggilan resmi yang disediakan LJK terkait jika ada transaksi mencurigakan," terangnya.

OJK juga mengimbau seluruh LJK secara aktif mengedukasi dan memberi informasi melalui platform resmi yang dimiliki, seperti situs web, medsos, maupun pada jaringan kantor masing-masing kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan terhindar dari kejahatan digital.

Lebih lanjut Otto menjelaskan masyarakat atau nasabah LJK, jika memiliki permasalahan dengan LJK, dapat memanfaatkan platform layanan konsumen yang dimiliki OJK, seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui situs https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Home, menghubungi kontak 157 melalui nomor WhatsApp 081 157 157 157, hingga melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

"Melalui APPK, pengaduan konsumen kepada LJK terkait akan langsung ditangani oleh bagian penangangan konsumen LJK sesuai dengan service level agreement (SLA) dan dipantau OJK," katanya.

Hanya saja apabila nantinya kedua belah pihak yakni konsumen dan LJK tidak menemukan titik temu, maka permasalahan dimaksud dapat diteruskan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).