Bagikan:

KUPANG - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu yang terlibat penganiayaan terhadap Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.

"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Antara, Kamis, 9 Juni.

Aksi main tangan kepala sekolah ini sempat terekam dan beredar luas di media sosial. dalam video terlihat korban yang masih menggunakan pakaian dinas dipukul berulang-ulang oleh pelaku. 

Jeritan korban 'aduh bapak tolong saya ko' tak dipedulikan pelaku. Tampak juga seorang pria yang berusaha menolong korban dari amukan kemarahan si kepala sekolah.  

Selain Nitti, Kepolisian Resor Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.

Pegeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.

Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban. 

Menurut Kapolres ada beberapa babak penganiayaan terhadap korban selain video viral. Pertama saat rapat dalam ruangan sekolah dan di ruangan perpustakan sekolah. Korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.