Anggaran Pilkada 2024 di Kalteng Disepakati Sebesar Rp180 miliar
KALTENG - DPRD beserta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat penyediaan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp180 miliar.
Ketua Komisi I bidang Keuangan dan Pemerintahan DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering mengungkapkan, kesepakatan biaya untuk Pilkada di Kalteng itu telah diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dana cadangan pilkada 2024.
"Penyediaan dana cadangan itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan 2023. Untuk 2022, sudah dicadangkan Rp90 miliar dan sisanya Rp90 miliar di APBD 2023," kata Ering di Palangka Raya, dikutip dari Antara, Kamis 9 Juni.
Anggaran senilai Rp90 miliar yang disediakan DPRD dan Pemprov Kalteng dalam APBD 2022 itu, akan disalurkan secara bertahap atau per triwulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Freddy mengatakan, sekalipun proses administrasi pencairan ataupun penyaluran dana cadangan Rp90 miliar itu secara bertahap, namun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah dilakukan DPRD bersama pemprov dan KPU Kalteng serta Bawaslu Kalteng.
"Sekarang ini tinggal bagaimana KPU Kalteng serta Bawaslu Kalteng mematuhi NPHD yang sudah disepakati dan ditandatangani itu," ucapnya.
Baca juga:
- Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng Bareskrim Sita Aset Rp700 M, Roy Suryo Sindir Ahok: Sudah Jelas Rekam Jejak Dia Kan?
- Sembari Pegang Tangan Paus Fransiskus di Vatikan, Menag Yaqut Menyapa: Berkah Dalem Yang Mulia
- BNPT Minta Maaf, Klarifikasi Pemimpin Khilafatul Muslimin Bukan Pendiri Ponpes Ngruki
- Wacana Perubahan Kewenangan Bikin SIM Jadi di Tangan Kementerian Perhubungan, Dampaknya Dinilai Terasa di Pelayanan
Adapun yang perlu diperhatikan KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng selaku pengelola dana cadangan pilkada 2024 itu yakni, penempatan atau menyimpan dananya wajib di Bank milik daerah, dalam hal ini Bank Kalteng.
Legislator Kalteng itu menyebut, pihaknya sebagai wakil rakyat akan mengawal secara ketat lokasi penyimpanan dana cadangan tersebut. Sebab, sesuai konsideran di NPHD, penyimpanannya hanya bisa di bank milik daerah.
"Kami pun terus mengingatkan KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng agar mematuhi konsideran tersebut, dan mengelola anggarannya secara baik serta benar," pungkasnya.