Sanggah Menjadi 'Negara Polisi', Komisioner Kepolisian: Hong Kong Masyarakat Supremasi Hukum

JAKARTA - Hong Kong tidak menjadi 'negara polisi', kata pejabat tinggi penegak hukum kota itu, beberapa hari setelah petugasnya melarang peringatan ke-33 Tragedi Tiananmen di Beijing, yang sebelumnya diizinkan di sana.

Pusat bisnis China sedang mempersiapkan perubahan kepemimpinan yang akan datang serta peringatan 25 tahun penyerahan kota itu dari Inggris, yang secara luas diharapkan akan dikunjungi oleh Presiden Xi Jinping.

Berbicara kepada outlet lokal HK01 tentang peningkatan aktivitas keamanan di sekitar acara tersebut, Komisioner Kepolisian Hong Kong Raymond Siu Chak-yee menolak kritik bahwa polisi menjadi terlalu kuat.

"Negara polisi adalah di mana pemerintah secara paksa mengontrol berbagai aspek kehidupan masyarakat, dengan tindakan administratif dan tanpa melalui prosedur hukum. Apakah orang mengira Hong Kong seperti itu?" dia berkata, seperti mengutip CNA dari AFP 8 Juni.

"Hong Kong adalah masyarakat supremasi hukum, bukan negara polisi," tandasnya.

Komentarnya muncul setelah polisi menangkap enam orang pada Hari Sabtu, ketika pihak berwenang melarang setiap upaya untuk secara terbuka peringatan Tragedi Tiananmen di China pada tahu 1999.

Amnesty International menuduh pihak berwenang melakukan "pelecehan dan penargetan tanpa pandang bulu" untuk penangkapan tersebut.

Diketahui, pihak kepolisian menutup tempat peringatan tahunan Tragedi Tiananmen dan memadati daerah sekitarnya, salah satu distrik perbelanjaan tersibuk di Hong Kong, dengan petugas.

Orang-orang dihentikan dan digeledah karena membawa bunga, mengenakan pakaian hitam dan, dalam satu kasus, membawa kotak tangki mainan.

Pada Hari Selasa, pihak berwenang meluncurkan "hotline pelaporan kontra-terorisme" bagi penduduk untuk melaporkan "tindakan kekerasan, dugaan kegiatan terkait terorisme, khususnya plot ekstremis."

Sejak Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada tahun 2020, setelah demonstrasi pro-demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan, pihak berwenang telah menindak perbedaan pendapat.