Kabar Baik Bagi Petani di Karawang, Pemkab Terapkan Kebijakan Pengurangan Pembayaran PBB Sawah

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerapkan kebijakan pengurangan pembayaran PBB 100 persen untuk objek pajak sawah khusus milik petani ber-KTP Karawang.

"Ada ketentuan dan persyaratan bagi petani yang ingin mendapatkan pengurangan pembayaran PBB ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Antara, Rabu, 8 Juni.

Ia menyampaikan, pembebasan pajak sawah tersebut diberikan kepada para petani di Karawang yang memiliki sawah dengan luas di bawah 1 hektare dengan NJOP Rp27.000 hingga Rp82.000.

"Permohonan pengurangan PBB disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak," katanya.

Menurut dia, pengurangan PBB 100 persen itu diterapkan sesuai dengan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani dan telah ditetapkan dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB bagi objek pajak sawah.

Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP Karawang, menyertakan foto copy SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah serta menyertakan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Dikatakannya, jika wajib pajak telah wafat, maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.

"Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang," katanya.

Asep Aang mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait dengan hal tersebut kepada para pihak terkait.