Perluasan Ganjil Genap: Dalam Waktu 2 jam Ada 40 Mobil yang Melanggar di Jalan Pramuka
JAKARTA - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur menjaring puluhan mobil yang menggunakan plat bernomor ganjil ketika melintas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur saat operasi ganjil genap (gage) terhadap kendaraan roda empat diberlakukan.
Polisi merazia kendaraan yang mengarah dari Rawamangun menuju Pasar Pramuka pada Senin, 6 Juni. Seperti diketahui sebelumnya, kali ini Jalan Pramuka menjadi salah satu titik baru perluasan ganjil genap sebagaimana disampaikan sebelumnya terkait penambahan area ganjil genap.
Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan, meski berbagai sosialisasi sudah dilakukan namun masih banyak pengendara yang belum mengetahui pelaksanaan aturan ganjil genap.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kendaraan yang terjaring razia hingga pukul 08.45 WIB.
"Dari pukul 06.00 hingga 08.45, ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," kata Danoe kepada wartawan, Senin, 6 Juni.
Meski begitu, polisi belum memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang terjaring razia.
Baca juga:
- Tim SAR Perluas Area Pencarian Korban Kecelakaan Motor yang Hilang di Sungai Kalimalang
- Suami yang Jerat Leher Istri Pakai Kabel Hingga Tewas Masih dalam Pengejaran Polisi
- Pemukulan Anak Politikus PDIP Indah Kurnia di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Jadi Viral di Medsos
- PLN Mulai Tempatkan SPKLU di Ibukota Kota Nusantara
"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan. Mulai tanggal 13 Juni dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," katanya.
Mulai hari ini, Senin 6, Juni, ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta bertambah menjadi 26 titik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Pada tahap awal pelaksanaan perluasan ganjil genap Jakarta, polisi tak akan langsung menilang pengguna mobil yang melanggar.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) di ruas jalan DKI Jakarta dengan penambahan 13 titik baru.
Adapun 13 titik Gage yang baru adalah :
1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan Merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban - Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jalan Stasiun Senen (E-TLE)