Jokowi Segera Teken UU Cipta Kerja, Peluang Perppu Terbit Makin Kecil
JAKARTA - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu.
Hal ini sekaligus memperkecil peluang munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diminta publik guna mencabut undang-undang berpolemik tersebut.
"Tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah tanda tangan oleh beliau akan segera diundangkan di dalam lembaran negara," kata Moeldoko kepada wartawan di kantornya, Rabu, 21 Oktober.
Baca juga:
Hanya saja, dia tak menjelaskan lebih lanjut kapan eks Gubernur DKI Jakarta itu akan menandatangani UU Cipta Kerja yang naskahnya sudah diserahkan beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan, Jokowi saat ini juga sudah berkomunikasi dengan pihak lain terkait penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang ini. Diskusi, sambung dia, telah dilaksanakan dengan berbagai kelompok dan hal ini akan terus dilakukan. "(Diskusi, red) ini akan terus tidak berhenti," tegasnya.
Selain telah melakukan diskusi terkait aturan turunan, saat ini para menteri akan segera mendistribusikan naskah UU Cipta Kerja ini kepada sejumlah kelompok strategis seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta kelompok lainnya. Hal ini bertujuan agar mereka bisa melihat lebih terang substansi perundangan ini dan tak termakan disinformasi dari media sosial.
Namun, pelaksanaan pendistribusian naskah ini tetap harus menunggu izin DPR RI. Karena sebelum ditandatangani presiden, pendistribusian ini membutuhkan izin dari parlemen.
"Sehingga publik memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja sungguh untuk masa depan kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membutuhkan banyak aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Jokowi membuka ruang bagi masyarakat memberikan masukan terhadap pemerintah terkait hal-hal yang perlu dimasukkan ke dalam aturan turunan tersebut.
"Setelah ini ada PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kami, pemerintah, membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan masih membuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober.
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober akan memberikan dampak positif bagi jutaan masyarakat Indonesia, terutama bagi angkatan kerja guna memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarganya.
"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," tegasnya.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ajukan uji materi ke MK," imbuh eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.