Dua Mata Elang Diseret Polisi saat Mau Rampas Motor Korban di Cengkareng
JAKARTA - Polsek Cengkareng menangkap dua orang debt collector yang merampas motor milik pengendara bernama Septian di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya pelaku berinisial DM dan RS.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota usai menerima laporan dari masyarakat. Kemudian anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor milik korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie, Rabu, 1 Juni.
Menurut Kapolsek, saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang mengahadang laju kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri.
Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ujarnya.
Baca juga:
- Waspada! Debt Collector di Jalan Bisa Saja Pencuri Motor yang Menyamar, Tuduh Korban Belum Bayar Cicilan
- Debt Collector yang Tarik Motor Korban Padahal Sudah Lunas Belum Tertangkap
- Sulastri, Ibu Korban Tawuran Pelajar yang Tewas di Otista Jaktim Heran: Ini Darah Siapa di Jalanan, Kok Banyak Banget
- Pelajar Kelas II SMP di Kawasan Jatinegara Tertangkap Bawa Celurit
Polisi berpangkat melati satu ini menduga, para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing. Tapi justru menjual kepada orang lain dengan harga murah.
Meski demikian, untuk memastikannya Kapolsek akan mendalami dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," katanya.
Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi. Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," ujarnya.