Wali Nagari Panti Dinonaktifkan Bupati Pasaman Sumbar Gara-gara Temuan Tak Wajar terkait Dana Nagari Rp1,6 Miliar
PASAMAN - Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Benny Utama, memberhentikan sementara Wali Nagari (kepala desa) Panti, Kecamatan Panti, Yefri Aldi, terkait hasil temuan Inspektorat setempat tentang penggunaan dana nagari senilai Rp1,6 miliar.
Surat keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani oleh Bupati Pasaman Benny Utama Nomor : 188.45/236/BUP-PAS/2022 pada tanggal 27 April 2022.
"Benar, berdasarkan hasil temuan khusus Inspektorat maka Wali Nagari Panti diberhentikan sementara. Nilai temuan itu mencapai Rp1,6 miliar," kata Kepala Inspektorat Pasaman Barat Amdarisman dikutip Antara, Selasa, 31 Mei.
Menurutnya pemberhentian sementara selama tiga bulan sejak surat keputusan keluar. Jika memang tenggang waktu tiga bulan wali nagari itu bisa menyelesaikan temuan senilai Rp1,6 miliar itu maka akan diangkat kembali sebagai wali nagari.
"Selesaikan temuan maka akan diaktifkan kembali. Jika tidak mampu menyelesaikan dalam waktu tiga bulan maka akan diberhentikan defenitif dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Amdarisman berharap wali nagari itu bisa menyelesaikan hasil temuan inspektorat tentang penggunaan keuangan pemerintah nagari dengan cepat.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pasaman Patrison saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang pemberhentian atau penonaktifan sementara Wali Nagari Panti itu. Menurutnya Wali Nagari Panti diberhentikan sementara untuk untuk menyelesaikan temuan dari inspektorat Kabupaten Pasaman.
"Dia diberhentikan sementara berdasarkan hasil temuan Inspektorat tentang penggunaan dana nagari," katanya.
Baca juga:
Patrison menyebutkan jika wali nagari cepat menyelesaikan temuan dalam jangka waktu tiga bulan, maka posisinya akan diaktifkan lagi untuk pemulihan nama baiknya.
"Jika dalam satu minggu atau dua minggu bisa selesai maka akan diaktifkan kembali karena masa jabatannya berakhir Desember 2022," tegasnya.
Pemberhentian sementara itu, katanya dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan temuan dari Inspektorat.
Tapi bila tidak juga diselesaikan dalam tenggang waktu yang diberikan maka wali nagari itu akan diberhentikan tetap.
Dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Panti berbunyi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Nomor: 700/41/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 9 September 2021 terdapat temuan berupa pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pemerintah Wali Nagari Panti.
Ditegaskan dalam surat keputusan itu, pada batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan dan berdasarkan peringatan 1 dan peringatan 2 wali nagari itu tidak menindaklanjuti hasil temuan itu.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf b angka 7 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 41 tahun 2017 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Pasaman perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti periode 2016-2022.