Bareskrim Bongkar Paksa Deposit Box Indra Kenz, Ini Yang Didapat
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar paksa safe deposit box (SDB) milik Indra Kenz yang berada di salah satu bank swasta. Dari DSB itu ditemukan dua sertifikat tanah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus investasi bodong Binomo.
"Penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 30 Mei.
Kepemilikan dua sertifikat tanah itu atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma.
Lalu, penyidik juga menemukan flasdisk. Namun, tak disinggung mengenai isi dari flasdisk. Hanya disampaikan sejauh ini barang-barang itu telah disita untuk dijadikan barang bukti.
"Dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ungkap Ramadhan.
Sementara perihal alasan dilakukan pembongkaran secara paksa, Ramadhan menyebut dikarenakan kunci dari SDB itu hilang. Sehingga, diputuskan dibuka secara paksa pada 27 Mei, lalu.
Tentunya, pembongkaran dilakukan setelah mendapat kuasa dari Indra Kenz. Serta, disaksikan secara langsung oleh petugas bank.
"Waktu itu alasan saudara IK akan dicari kuncinya ya, ternyata kuncinya dicari dan tidak ketemu dan kita lakukan pembongkaran ya," kata Ramadhan.
Baca juga:
Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan salah satu bank guna melacak harta kekayaan tersangka kasus investasi bodong platform Binomo, Indra Kenz. Diduga masih banyak aset yang belum terdeteksi.
Sejauh ini, aset atau barang bukti yang sudah disita antara lain dua mobil mewah merek Tesla dan Ferrari, serta 12 jam tangan berbagai merek.
Ada juga tiga rumah yang berada di Medan, Sumatera Utara dan satu lahan di kawasan Tangerang.
Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong Bimomo, 7 orang telah menjadi tersangka. Mereka antara lain, Indra Kenz, Vannesa Khong, Rudianto Pei, Nathania Kesuma, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiki.