Kejar Bandar Narkoba Hingga ke Riau: Polres Tangsel Amankan 2 Orang dengan Bukti Sabu 6,3 Kg Dibungkus Teh Cina
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua pelaku berinsial MOF dan MF. Mereka diamankan atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu sebarat 6,3 Kilogram (Kg). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Pekanbaru, Riau, Selasa dinihari, 24 Mei.
Berawal dari kurir narkoba yang ditangkap di wilayah hukum Tangerang Selatan. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya di ringkus, MF di Jalan Garuda Ujung Tengkerang Tengah Kota Pekanbaru, Riau.
"(Dari tersangka MF) diamankan barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49," kata Sarly kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Senin, 30 Mei.
Berdasarkan pengakuan, MF, lanjut Sarly, masih ada barang bukti narkoba jenis sabu di kontrakan milik MOF di Jalan Umban Sari Atas, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga:
- Perkembangan Terkini Pencarian Eril, Tim SAR Fokus di Wilayah Marzili, Tapi Terkendala Keruhnya Air
- Kapan Indonesia Bebas Masker Sepenuhnya? Menkes: Kita Lihat Bulan Juni, Mudah-mudahan Bisa Relaksasi
- Mendagri Tito Kasih Izin Ridwan Kamil di Swiss Hingga 4 Juni 2022
- Kirim 1.400 unit Rudal Stinger ke Ukraina, Amerika Serikat Pesan Rudal Baru Senilai Rp9 Triliun
"Tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan Tersangka MOF di dengan barang bukti 6 bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang," katanya
"Didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328," imbuhnya
Sarly menerangkan total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku ialah seberat 6.330.49 gram atau 6,3 Kg.
Atas perbuatannya, MF dan MOF akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.