Anak Ketua DPRD Badung Bali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Tapi Tak Ditampilkan Saat Rilis Perkara

DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap anak Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, Putu Nova (34) karena kasus narkoba. Pelaku memiliki ganja seberat 495 gram.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (14/5). Tapi polisi tidak menampilkan Putu Nova saat rilis perkara.

"Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," kata Wakapolres Denpasar  AKBP I Wayan Jiartana, Senin, 30 Mei.

Pelaku tertangkap setelah rekannya berinisial S (31) ditangkap lebih dulu di  Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung, Bali.

"Kapasitas yang  bersangkutan (Putu Nova) sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi tidak ada perbedaan," katanya.

Pihaknya mengatakan anak ketua DPRD Badung membeli ganja untuk dikonsumsi pribadi. "Untuk motifnya, memakai untuk pribadi," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mirza Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Belum dijelaskan sudah berapa lama anak Ketua DPRD Badung mengonsumsi ganja.

"Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Ada laporan dari masyarakat dan diterima oleh Polsek Denbar dan dilakukan pembubutan dan dilakukan penangkapan," ujar AKP Mirza.

"Ada (pelaku) yang lain atas inisial S dan dikembangkan langsung ke N dan dilakukan upaya oleh Polsek Denbar dan kita sudah menerima barang bukti sekian. Dia membeli, masih dikembangkan dan sudah ditahan," sambungnya.

Anak Ketua DPRD Badung dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.