Jangan Pernah Melamar Kerja ke Pinjol Ilegal, Polda Metro: Meski Baru Bekerja, Mereka Sudah Melawan Hukum

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau warga jangan bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena berpotensi terkena jerat pidana.

"Kami ingin berpesan. Yang pertama, tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat 27 Mei dikutip dari Antara.

Polisi sudah beberapa kali menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk sebagai karyawan namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.

Dia pun menegaskan meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.

"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.

Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer salah satu perusahaan pinjol ilegal.

Adapun inisial para karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai team leader.

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai desk collection atau penagihan dan perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai desk collection.

Karyawan penagihan tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.

Seluruh tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Aplikasi yang dioperasikan para tersangka tersebut yakni:

1. Jari Kaya

2. Dana Baik

3. Get Uang

4. Untung Cepat

5. Rupiah Plus

6. Komodo Rp

7. Dana Lancar (Dana Kilat)

8. Dana Now

9. Cash Store

10. Pinjaman Roket

11. Cash Cash

12. Pribadi Cash

13. Go Pinjam

14. Raja Pinjaman

15. Sahabat

16. Uang Anda

17. Pinjam Fulus

18. Duit Datang

19. Uang Loan

20. Cash Lancar

21. Dana Kilat

22. Dana Lancar

23. Kilat Tunai

24. Uang Bahagia

25. Cepat

26. Pinjam Soto

27. Tunai Fast

28. Tunai Anda

29. Dana Angel

30. Dana Nusa

31. Dompet Hoki

32. Duit Tarik

33. Emas Kotak

34. Money Solus

35. Pinjaman Gaji

36. Rupiah Loan

37. Sinilah Cash

38. Terang Cash

39. Tunai Butuh

40. Tunai Sentral

41. Uang Kimi

42. Wallet Hoki

43. Pinjaman Plus

44. Kredit Plus

45. Pinjaman Aman

46. Pinjam Duit

47. Pinjaman Yuk

48. Cash Cash Now

49. Uang Hits

50. Mari Kta

51. Duit Mujur

52. Kredit Harapan

53. Rupiah Go

54. Kotak Rupiah

55. Pundi Murni

56. Sumber Solusi Terdepan

57. Pinjaman Mudah

58. Reksa Dana