Jadi Korban PHP, Gadis Bawah Umur di Kota Serang Gagal Nikah Lantaran Sang Kekasih Kabur Usai Merenggut 'Kehormatan'

SERANG – MA (22) tega menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Korban dipaksa menuruti permintaan kekasihnya, karena janji akan dinikahi. Tapi ternyata, MA hanya PHP (Pemberi Harapan Palsu). Hingga akhirnya kasus ini terungkap, Orang tua korban langsung melapor ke Polres Serang.

MA akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis dinihari, 26 Mei.

"Tersangka MA diamankan personel Unit PPA di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Mei.

Yudha menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa MA melakukan aksinya di rumah saudaranya.

"Korban merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dia dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibi tersangka di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Di rumah bibinya itu tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," terang Yudha.

Hasil dari pemeriksaan, MA sudah melakukannya sebanyak dua kali, di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," jelas Yudha.

Kata Yudha, perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Mendegar pengakuan itu, bibi melapor ke orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.