Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Ade Armando Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiaya pengiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting mengatakan, pelimpahan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Mei sore. Dia bilang, surat dakwaan telah disiapkan agar perkara itu dapat disodorkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemarin pelimpahannya oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani dalam keterangannya, Kamis 26 Mei.

Adapun enam tersangka penganiaya Ade Armando adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei sampai denga 13 Juni 2022. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 Tahun.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando," ujarnya.

Seperti diketahui, Ade Armando babak belur dikeroyok sekelompok orang saat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta pada Senin 11 April.

Menurut pengakuan rekannya sekaligus Sekretaris Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Nong Darol Mahmada, Ade Armando datang berbaur dengan massa di depan Gedung DPR Jakarta untuk membuat konten YouTube.

Dia bilang momen demo di depan Kompleks Parlemen Senayan Jakarta kemarin sengaja dikunjungi Ade dan tim untuk membuat konten PIS.

"Salah satu gerakan PIS itu membuat konten dan acara aksi tadi itu akan dijadikan salah satu konten untuk Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) gerakan," ujar Nong Darol saat konferensi pers virtual, Senin 11 April.