Pendapatan dari Fasos dan Fasum Rendah, Anak Buah Anies Akui Wali Kota-Bupati Lambat Inventarisasi Aset dari Pengembang

JAKARTA - Rendahnya pendapatan milik daerah lingkup Pemprov DKI Jakarta pada sektor penerimaan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diserahkan oleh pengembang sering menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Padahal, pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah dan dinventarisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengakui lambatnya inventarisasi aset karena Walikota dan Bupati kurang aktif dalam melaporkan serah terima aset dari pengembang. “Dalam Pergub BPAD fungsinya hanya mencatat. Serah terima dan pemeriksaan fisik seluruhnya ada di wali kota. Meskipun Pergubnya menyatakan bahwa tiga bulan sekali wajib melapor, tapi tidak jalan juga," kata Reza dalam pernyataannya yang dikutip Kamis, 26 Mei.

Padahal, wali kota dan bupati di Jakarta harus aktif menginventarisasi aset setiap tiga bulan sekali dan melaporkannya kepada BPAD. Reza mengaku pihaknya sebenarnya hanya mencatat aset yang telah dilaporkan.

"Ujungnya setiap Desember saya ke wali kota untuk menagih fasos-fasum yang sudah diserahterimakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mengoptimalkan pencatatan aset yang memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah. “Kita mau lihat titik permasalahannya dimana, karena kita mau membantu untuk mengejar aset tersebut. Tahun ini harus maksimal. Kita akan pantau terus mulai dari pendataan sampai serah terima dan pemanfaatan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Pemprov DKI telah memiliki sejumlah aturan untuk melakukan penagihan terhadap pengembang. Seperti Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin.