JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkapkan terdapat lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang menjadi kewajiban pengembang belum juga diserahkan kepada Pemprov DKI.
Jupiter menyebut lahan fasos-fasum tersebut berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Lahan aset tersebut, kata dia, dikomersialisasikan kembali oleh pengembang menjadi ruko hingga lapangan golf.
Namun, Jupiter tak membeberkan siapa pengembang yang tak menyerahkan kewajibannya tersebut.
"Contoh nih, yang seharusnya diserahkan ke aset pemda, tapi tidak diserahkan kemudian dikomersial lagi. Dibuat lapangan golf, dibuat ruko-ruko, lalu dijual lagi. Dijual kavling. Itu kan masuk keuntungan pribadi," kata Jupiter kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober.
Jupiter mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI, dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Utara yang dinilai tidak serius dalam menagih dan menginventarisasi aset pemerintah dari kewajiban pengembang.
Seharusnya, aset fasos-fasum harus diserahkan kepada pemerintah dan dipergunakan kepentingan masyarakat. Hal ini pun diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Fasos-fasum itu kan harus diserahkan pengembang, diwajibkan melalui undang undang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Nah fasos fasum yang ada di PIK 1 dan 2. Fasos fasum yang disudah diserahkan mana? Sampaikan kepada publik," cecarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut meminta Pemprov DKI lebih serius menagih kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pengembang.
Pras sapaan karibnya menilai, selama ini Pemprov DKI masih sangat pasif dan tidak tegas. Padahal fasilitas tersebut merupakan aset DKI Jakarta yang memiliki potensi pendapatan daerah.
“Fasos Fasum ini tolong ditagih pak asisten pembangunan. Kayak di Kemang dan di dekat kantor Walikota Jakarta Selatan itu. Saya tau itu, karena saya blusukan,” ungkap Prasetyo dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Oktober.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menjelaskan, saat ini kewenangan untuk melakukan penagihan fasos-fasum telah didelegasikan ke Wali Kota.
“Secara prinsip seluruh penagihan kewajiban-kewajiban itu dilakukan oleh Walikota. Nah, kewajiban yang ditagih itu berupa jalan, saluran dan ruang terbuka hijau,” ucapnya.