Bagikan:

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Inspektorat untuk mempublikasi daftar pengembang nakal yang tak menyerahkan kewajibannya beriupa aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menegaskan saat ini masih banyak pengembang yang tak melaksanakan kewajibannya dan malah menyewakan aset tersebut kepada pihak lain.

“Harapan kami tentu saja Inspektorat harus bisa mem-publish supaya masyarakat tahu siapa saja pengembang yang nakal bahkan menyewakan aset pemda yang seharusnya menjadi fasos fasum tapi tidak masuk ke kas daerah,” kata Inggard dalam keterangannya, Jumat, 14 Juni.

Inggard menilai pengungkapkan nama-nama pengembang pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanan (SIPPT) atau izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang tak kooperatif bisa memberi efek jera.

Sebab, DPRD banyak menerima laporan dari walikota terkait hambatan dalam melakukan penagihan fasos dan fasum. Tidak ada penyerahan fasos fasum dinilai dapat merugikan Pemprov DKI.

“Kami sering mendapat laporan dari walikota betapa sulitnya menagih Fasos Fasum karena ada hal-hal yang sudah dikelola oleh developer, bahkan ada yang sampai 15 tahunan,” jelas Inggard.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai Pemprov DKI masih belum juga mengoptimalkan penagihan kewajiban pengembang atas aset fasos-fasum yang harus diserahkan.

Misan menyebut, masih banyak aset yang belum diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI. Bahkan, terdapat juga aset yang dimiliki pun belum tercatat dengan baik.

"Soal aset ini penting karena banyak aset yang sekarang belum tercatat secara utuh atau juga banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta," ungkap Misan, beberapa waktu lalu.

Penagihan dan pencatatan aset juga menjadi catatan Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun 2023.

"Ini harus diperbaiki lagi tahun depan," ungkap Misan.