Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nilai aset yang diserahkan pada Semester II Tahun 2025 itu mencapai Rp1,36 triliun.

Penandatanganan dilakukan di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2), dan melibatkan pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), serta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Pramono mengapresiasi pengembang yang telah memenuhi kewajibannya. Ia menilai penyerahan fasos dan fasum bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Februari.

Menurut Pramono, pengelolaan fasos dan fasum tidak bisa dilepaskan dari kepercayaan antara pemerintah dan pengembang. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan aset yang telah diserahkan tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh publik.

"Kalau trust atau kepercayaan itu diperoleh, maka sudah menjadi tugas Pemprov DKI untuk mengelola fasos dan fasum tersebut. Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Saya meminta agar fasos-fasum yang sudah diserahkan segera digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Transparansi dan trust menjadi kata kuncinya," ujarnya.

Pramono juga menegaskan Pemprov DKI akan bersikap tegas terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos dan fasum. Ia meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif mengingatkan hingga mengambil langkah penindakan jika diperlukan.

"Kalau kewajiban tidak dipenuhi, maka harus diingatkan, disurati, bahkan diambil tindakan. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Ini merupakan bagian dari proses yang telah disepakati bersama," tegas Pramono.

Untuk mencegah potensi penyimpangan, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menyampaikan, berdasarkan laporan keuangan teraudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, total kewajiban fasos-fasum pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 26,92 juta meter persegi.

Dari jumlah tersebut, seluas 18,24 juta meter persegi telah diserahkan. Sementara sisanya, 8,67 juta meter persegi atau sekitar 32,23 persen, masih belum dipenuhi.

Pada Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban fasos-fasum melalui 26 BAST dengan nilai Rp1,36 triliun. Penyerahan itu terdiri atas lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSM/S senilai Rp30,69 miliar.

Dhany menambahkan, sejak 2023 hingga 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 213 BAST dengan nilai Rp42,537 triliun.

"Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum akan langsung diserahkan dari para wali kota kepada BPAD sehingga dapat tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Dhany.