Berkas Kasus Pengeroyokan Putra Siregar PS Store dan Rico Valentino Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nuralamsyah di Caffe Code, Senopati, Jakarta Selatan, terus berlanjut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Menurutnya berkas itu sebagai tahap awal untuk melakukan pengecekan kasus tersebut.
"Berkas sudah dilimpahkan kemarin sudah tahap 1," kata Budhi kepada wartawan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei.
Sebagai informasi, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan.
Baca juga:
- Driver Ojol Jadi Korban Kebakaran, Celengan Isi Rp2 Juta untuk Lahiran Istri Bulan Depan Ludes Terbakar
- Ditinggal Anak Jaga Warung, Wanita Paruh Baya Nyaris Terjebak Api dalam Rumah yang Terbakar di Kebayoran Lama
- Pelaku Pelecehan Seksual di JPO Kuningan Tidak Ditahan, Polisi Serahkan ke Dinas Sosial untuk Diperiksa Kejiwaannya
Namun sebaliknya, saat berkas masih dianggap kurang lengkap, tim kejaksaan bakal mengembalikan berkas tersebut ke polisi.
Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.