Bagikan:

JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nuralamsyah di Caffe Code, Senopati, Jakarta Selatan, terus berlanjut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini penyidik telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Menurutnya berkas itu sebagai tahap awal untuk melakukan pengecekan kasus tersebut.

"Berkas sudah dilimpahkan kemarin sudah tahap 1," kata Budhi kepada wartawan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei.

Sebagai informasi, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan.

Namun sebaliknya, saat berkas masih dianggap kurang lengkap, tim kejaksaan bakal mengembalikan berkas tersebut ke polisi.

Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.