Polisi Tangkap Pria Pemilik Pil Alprazolam dan Lorazepam yang Mengaku Beli di Toko Online
KENDAL - Personel Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan seorang laki-laki berinisial RAK (25) yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil Alprazolam dan Lorazepam.
Pria yang merupakan warga Terate Tengah Rt02/II Desa Teratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal itu diamankan petugas sejak Jumat, 20 Mei, sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumahnya.
“Pelaku RAK diamankan petugas berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran Psikotropika dikalangan pemuda di wilayah Kecamatan Weleri. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal,” kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, Sabtu, 21 Mei.
Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan personel Sat Narkoba Polres Kendal melakukan pengejaran terhadap RAK.
“Petugas mendapat informasi bahwa RAK sedang berada di depan teras rumah sedang berkumpul kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam bungkus rokok ada 23 tablet jenis Aprezolam serta dua paketan berisi 3 strip kemasan berisi 10 butir pil jadi total keseluruhan 30 butir.
Baca juga:
- PBB Terima 'Informasi yang Dapat Dipercaya' Mengenai Penyiksaan Tahanan Perang Rusia oleh Pasukan Ukraina
- Pasukan Rusia Tidak Siap untuk Perangi Ukraina, Mantan Tentara Bayaran Wagner Group: Terkejut Hadapi Militer Sungguhan, Bukan Milisi
- Spyware Pegasus Terdeteksi di Ponsel Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, Kepala Intelijen Spanyol Dipecat
- Diduga Terlibat Asmara, Mantan Sipir Bantu Terpidana Pembunuhan Kabur dari Penjara: Jadi Buronan Sebelum Akhirnya Bunuh diri
Ketika dilakukan interogasi di lapangan, Kasat Resnarkoba Polres Kendal menyebutkan pelaku RAK mengaku pil jenis Aprezolam yang ditemukan petugas adalah miliknya yang dibeli di Shoppe Online.
“Pelaku bersama barang bukti 1 (Satu) bungkus kotak rokok Anoa yang di dalamnya berisikan 23 (dua puluhtiga) butir pil jenis Aprezolam jadi total yang diamankan personel 30 butir pil jenis Aprezolam dan 1 tablet jenis Lorazepam serta sebuah HP merek Xiaomi Note 9 warna ungu,” ungkap AKP Agus Riyanto.
Atas perbuatanya pelaku RAK dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.