Polisi Segera Gelar Perkara Fetish Mukena di Malang
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

MALANG - Polisi segera melakukan gelar perkara laporan fetish mukena di Malang, Jawa Timur. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Jika semua sudah dikumpulkan, nanti kita segera lakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini masuk tindak pidana atau tidak,” kata Kompol Tinton kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus. 

Sejumlah bukti yang terkumpul ini berupa tangkapan layar akun twitter @pecinta_mukena yang diduga dijadikan media melampiaskan birahi para pecinta fetish serupa. 

Dari sejumlah tangkapan layar itu, lanjut Kompol Tinton akan dianalisa ada-tidaknya unsur pelecehan seksual. Untuk membuktikan itu, pihaknya akan mengundang ahli bahasa dan juga ahli IT.

“’Nanti akan ditangani ahli bahasa da ITE karena mereka yang expert soal ini. Dari semua hal itu akan kita analisa digelar perkara,” sambung Kompol Tinton.

Tak hanya itu, polisi juga masih akan meminta keterangan pihak terkait sebelum dilakukan gelar perkara. Polisi sudah memeriksa 3 saksi korban fetish mukena di Malang. 

Awal kasus ini terjadi saat seorang pria diduga menggunakan foto-foto para model perempuan berhijab untuk dijadikan konten fetish bernada mesum di Twitter. 

Mulanya, kerja sama foto ini akan digunakan untuk katalog sebuah toko online. Namun belakangan diketahui, toko online ini hanya kedok belaka. Hasil foto-foto ini justru dijadikan bahan fantasi seksual di media sosial.

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai perempuan selaku pemilik toko. Namun saat sesi pemotretan, sosok perempuan ini tidak pernah ada. Hanya ada pria yang mengaku juga bekerja kepada pemilik toko online itu.

Singkat cerita, para korbannya pun memberanikan diri untuk berbicara. Ada sekitar 10 korban kemudian melaporkan kasus ini karena kerja sama mereka disalahgunakan. Bahkan diperkirakan korbannya sampai puluhan.