Bagikan:

MALANG - Polisi masih mengusut kasus dugaan pelecehan seksual fetish mukena di Malang, Jawa Timur. Terbaru, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga ahli bahasa.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian analisis dari kedua ahli ITE dan bahasa tersebut. 

“Kami masih diskusikan hal itu, apakah memang ada unsur pidananya,” kata dia, Senin, 6 September.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo menambahkan, kasus fetish mukena itu masih dianalisis. Nantinya, jika hasil analisa menyatakan bahwa itu masuk unsur pidana, maka pihaknya akan langsung memproses pelaku.

“Kalau dari hasil itu masuk tindak pidana, maka kami bisa segera langsung menjemput pelaku untuk diproses. Tapi kalau bukan tindak pidana, ya kami tidak bisa apa-apa,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Tinton, saksi yang diperiksa bertambah jadi 5 orang saksi, termasuk model dan fotografer dan juga korban.

Kasus fetish mukena muncul usai salah seorang korban lain berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut. Setelah itu, beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami hal serupa.

JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang, Jawa Timur diduga menjadi korban fetish oleh seseorang yang memiliki akun media sosial. Kejadian itu, terjadi setelah korban perempuan tersebut melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.

Namun, foto-foto tersebut, oleh terduga D, tidak dipergunakan untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya. Melainkan mengunggah foto-foto tersebut pada akun yang diduga merupakan akun fetish milik D.