Polda Aceh Tangkap Delapan Terduga Pemerkosa Dua Remaja, Satu Orang Masih Remaja
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Polda Aceh menangkap delapan terduga pemerkosaan dua remaja yang masih berusia belasan tahun.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, di Bener Meriah, Sabtu, mengatakan dari delapan pelaku tersebut, seorang di antaranya masih di bawah umur, berusia 17 tahun.
"Korban pemerkosaan adalah dua remaja putri masih di bawah umur, berusia 15 dan 16 tahun," kata AKBP Indra Novianto.
Delapan pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), dan MK (22). Sedangkan seorang lagi tidak disebutkan karena berusia 17 tahun.
AKBP Indra Novianto mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi di sebuah gudang di Kabupaten Bener Meriah pada 17 hingga 19 Mei 2022.
Dari keterangan para pelaku, kata Kapolres, kedua korban diperkosa secara bergantian selama tiga hari berturut dalam gudang tersebut.
Baca juga:
- Kabar Gembira, Kota Batam Bebas Kasus COVID-19
- Kabar Gembira dari Satgas: Provinsi Babel Nihil Penambahan Kasus COVID-19, Pasien Tinggal Sisa 7 Orang
- Gerindra DKI Minta Penamaan Sirkuit Formula E Diganti Memakai Bahasa Indonesia
- Pertahankan Status Daftar Putih, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Indonesia Meningkat
"Kemungkinan mereka mengancam korban. Sejauh ini, penyidik masih dalami tindak pidana mereka lakukan terhadap dua remaja belasan tahun tersebut," kata AKBP Indra Novianto.
Kapolres Bener Meriah itu mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang korban memberi tahu peristiwa yang dialami kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melapor kepada polisi.
"Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata AKBP Indra Novianto.