Polri akan Tindak Tegas Anggotanya Bila Terindikasi LGBT

JAKARTA - Polri menegaskan bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pernyataan itu menanggapi isu soal adanya kelompok LGBT di tubuh Polri.

"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober.

Penindan tegas kepada anggota Polri terkait LGBT berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Dalam Pasal 11 huruf C arutan tersebut tertuang jika setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

"Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata dia.

Tapi, sambung Awi, untuk saat ini belum ada informasi perihal tersebut. Divisi Profersi dan Pengamanan (Propam) sedang menelurusi kebenaran isu tersebut.

"Kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.

Adapun isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri menguap setelah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.