KPK Temukan Catatan Aliran Uang yang Diduga Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap perizinan prinsip pembangunan cabang Alfamidi. Kasus ini menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan temuan ini didapat saat penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis, 19 Mei kemarin.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan beberapa rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Mei.
Ada pun lokasi yang digeledah terdiri dari ruang kerja Kepala Dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon; dan beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; rumah yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon; dan rumah di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ungkap Ali.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan. Tak hanya itu, barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan bakal dikonfirmasi pada para tersangka.
Baca juga:
- Presiden Timor Leste Ingin Perkuat Hubungan dengan Indonesia
- Korea Utara Klaim Tangani COVID-19 dengan Baik, Tapi Kasus Demam Tembus Dua Juta dan Kematian Bertambah
- Digempur Artileri serta Lapis Baja Rusia, Presiden Zelensky Sebut Kawasan Donbas Hancur dan Jadi 'Neraka'
- Bule Estonia yang Tuding Polisi Korup Sudah Tinggalkan Bali
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.
Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.