Kasus Narapidana Rutan Salemba Pesan Ganja Kering Lewat Ojol Sudah Ditangani Polsek Cempaka Putih
JAKARTA - Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa membenarkan bahwa pihaknya melakukan penanganan terkait warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rutan Salemba berinisial F yang kedapatan menerima penyelundupan ganja dari seseorang di luar Rutan Salemba.
"Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa, diperiksanya di Rutan (Salemba). Orangnya ditahan di Rutan (Salemba)," kata Kompol Ade Rosa kepada VOI, Jumat, 20 Mei.
Sementara napi berinisial F itu masih dilakukan penahanan di sel tikus Rutan Salemba, sambil dilakukan proses pemeriksaan oleh anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih.
"Pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan. Pemeriksaan dilaksanakan di dalam Rutan (Salemba), bukan di Polsek (Cempaka Putih)," jelasnya.
Meski WBP itu masih ditahan di Rutan Salemba, Kompol Ade Rosa menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan.
Baca juga:
- 18 Orang Ditangkap Usai Pembantaian Seorang Pelajar di Kemayoran, Polisi Sebut Pelaku Rata-rata Warga Penjaringan Jakut
- Cari Rumput untuk Pakan Ternak, Pria 67 Tahun Tewas Setelah Muntah-muntah dan Nyeri Dada
- 4 Anak di Bawah Umur Penganiaya Bocah Disabilitas di Tangerang Selatan Sudah Ditangkap
- Edan! Dua Mobil Jadi Korban Aksi Pelemparan Batu di Kebayoran Lama, Pelaku Gunakan Motor Matic
"Setau saya baru satu orang (WBP yang diperiksa) itu aja, belum pengembangan (lagi). Benar (masih) ditangani Polsek Cempaka Putih," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Fonika Affandi menyebutkan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial F yang ditujukan sebagai penerima paket berisi ganja kering merupakan narapidana narkotika.
"WBP-nya kasus narkoba juga," kata Fonika kepada wartawan, Kamis, 19 Mei, malam.
Akibat perbuatannya, narapidana berinisial F akhirnya dimasukan ke dalam straff cell atau sel tikus di Rutan Salemba.