Rumah Restorative Justice Berdiri di Bantul, Kajati Harap Kikis Problem Kapasitas Lapas
YOGYAKARTA - Banyak lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara di Tanah Air melebihi kapasitas. Rumah Restorative Justice diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Katarina Endang Sarwestri menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah untuk penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat melibatkan tokoh masyarakat dan agama setempat.
"Restorative Justice ini juga mungkin akan mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over (kelebihan kapasitas) di mana-mana," kata Katarina dalam sambutan peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Trirenggo, Bantul, DIY, Kamis 19 Mei.
Selain bisa mengurangi tingkat hunian lapas, kata Katarina, karena yang berperkara menempuh jalur dialog, kata dia, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.
"Ini juga menghilangkan stigma negatif terhadap masyarakat. Sebenarnya bukan karena niat jahat, melainkan karena tidak ada restorative justice sehingga harus masuk ke penjara, dan keluar dari sana stigma masyarakat jadi negatif," katanya.
Baca juga:
- PSI Minta Ustaz Abdul Somad Introspeksi Diri Usai Dianggap Penceramah Ekstremis oleh Singapura
- Edy Rahmayadi: UAS Seperti Keluarga Sendiri, Ulama Panutan Inspirasi Kita Semua
- Dicap Penceramah Ekstremis Bikin UAS Diusir Singapura, Pegiat Medsos: Betapa Bebasnya Ceramah di Indonesia?
- Imam Masjid New York Sebar Foto Singgung Jokowi Kurang Pede, Ngabalin Naik Pitam: Berotak Sungsang!
Ia mencontohkan, ada salah satu anggota keluarga melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya, bisa berbuntut pelaporan ke polisi atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bisa berujung masuk penjara.
"Banyak yang akan mengalami kerugian di keluarga sehingga bagaimana keadaan itu bisa dikembalikan, korban bisa memaafkan, pelaku bisa berkomitmen untuk tidak melakukan lagi, tentu tokoh masyarakat dan agama merespons positif sehingga tidak harus dimasukkan penjara," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menambahkan, Rumah Restorative Justice ini sangat mendukung visi pemkab setempat mewujudkan masyarakat yang harmonis. "Jadi, keadilan tetap ditegakkan. Akan tetapi, harmonis harus diupayakan sehingga adil dan harmonis," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Kalau dikit-dikit laporan polisi, bisa penuh nanti lapasnya. Masa tetangga curi mangga dilaporkan? 'Kan dimaafkan bisa," tandasnya.