Pelajar Ikut Demo dan Diamankan, Polisi: Sekali Lagi Tertangkap Langsung Diproses
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelajar yang ditahan karena terlibat kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kera sudah membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, kata Yusri, mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Yakni melakukan aksi unjuk rasa yang membuat kericuhan yang berakibat rusaknya fasilitas umum di Ibu Kota Jakarta.
"Semua pelajar yang kami amankan ini kan kami buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.
Baca juga:
Menurut Yusri, apabila mereka kedapatan ikut kembali dalam aksi unjuk rasa dan diamankan, pihaknya akan menjerat pelajar itu dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Sekali lagi ditemukan setelah kita data akan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena memang untuk pembelajaran mereka semua," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 1.377 orang terkait ricuh 13 Oktober 2020. Meski demikian para perusuh yang diamankan tersebut sebagian besar sudah dipulangkan.
Polisi mewajibkan para perusuh tersebut dijemput orang tuanya lantaran perusuh tersebut sebagian besar masih berstatus pelajar di bawah umur.
Namun ada 47 orang yang tidak bisa dipulangkan oleh pihak kepolisian karena dinyatakan reaktif saat dilakukan tes cepat COVID-19. Sebanyak 47 pemuda tersebut kemudian dibawa ke fasilitas isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 untuk menjalani tes usap.
"Tetapi dari 1377 ini 47 reaktif, ini yang belum kita pulangkan, tapi titipkan di Pademangan di rumah isolasi untuk tes COVID-19," pungkasnya.