Gatot Nurmantyo dkk Tak Bisa Jenguk Petinggi KAMI yang Jadi Tersangka, Ini Alasan Polri
JAKARTA - Polri menjelaskan alasan tak diizinkannya Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjenguk para tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut hal itu hanya permasalahan jadwal jam besuk. Karenanya, penyidik tak memberikan izin.
"Namanya orang mau nengok tersangka ada jadwalnya," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.
Menurut Argo, meski presidium KAMI datang di jadwal besuk tersangka, penyidik bisa saja tak mengeluarkan izin. Dengan catatan, para tersangka masih dalam pemeriksaan.
"Apabila ada jadwal kalau lagi pemeriksaan kita tidak izinkan. Masing-masing menghargai penyidik masih bekerja," kata dia.
Sejumlah tokoh Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) gagal menemui delapan orang yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Kedelapan orang ini ditangkap atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
Baca juga:
Presidium KAMI yang datang ke Bareskrim yakni Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Ahmad Yani, dan Rocky Gerung.Peristiwa ditolaknya para petinggi KAMI bermula saat mereka berkumpul di lobi Bareskrim Polri. Mereka mencoba masuk ke dalam namun sempat ditahan petugas.
Peristiwa ini sempat memicu emosi dari para tokoh KAMI dan pengacaranya. Terjadi perdebatan dengan petugas, bahkan sempat terdengar teriakan-teriakan. Petugas tetap melarang mereka untuk masuk hingga akhirnya para tokoh KAMI pun meninggalkan lokasi.
"Kami kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai saat ini tidak ada jawaban ya terimakasih enggak ada masalah. Ya sudah," ujar Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kepada wartawan.
Gatot mengaku tidak mengetahui alasan di balik tak diizinkannya menjenguk tersangka. “Ya pulang lah masa mau tidur sini?” kata dia.