Setelah Viral, Pemilik Truk Limbah yang Buang Kotoran Manusia di Saluran Air, Dikenakan Sanksi oleh Dinas LH DKI
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta akhirnya memberikan penindakan sanksi terhadap pemilik kendaraan Truk pengangkut limbah kotoran manusia yang sempat viral di media sosial Instagram karena membuang limbah ke saluran air di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
"Terkait mobil tinja (yang viral) di Instagram kemarin, sudah kami telusuri dan ditemukan milik salah satu pangkalan tinja," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta, Yogi saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 18 Mei.
Setelah mengetahui keberadaan mobil truk tersebut, pihaknya langsung memberikan sanksi denda dari Dinas LH DKI Jakarta.
"Sudah ditangkap dan didenda (pelaku pembuang limbah tinja sembarangan). Pelanggar dikenakan sanksi Rp500 ribu," ujarnya.
Yogi mengatakan, pemberian sanksi itu merupakan tindak lanjut Dinas LH DKI Jakarta terkait pengaduan masyarakat melalui media sosial.
"Langsung ditindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang buah limbah di Jalan Bypass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur," ucapnya.
Baca juga:
- Viral Mobil Tangki Pengangkut Limbah Kotoran Manusia Buang di Saluran Air, Dinas LH DKI Bakal Tindak Tegas
- Penjaga Kos-kosan di Cakung Tak Berkutik saat Komplotan Pencuri Lepaskan Tembakan Sambil Bawa Kabur Motor Trail
- Polisi Pastikan Dua Karyawati Alfamart yang Diikat Perampok, Tidak Mengalami Pelecehan Seksual
- Heboh Polisi Ribut dengan Warga di Ciledug, Kapolsek Pesanggrahan Bantah Anggotanya Lakukan Pemukulan
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk berwarna kuning pengangkut limbah kotoran manusia diketahui membuang limbah tinja ke dalam saluran air yang berada di sisi Jalan Ahmad Yani, Bypass, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut langsung mengabadikannya lewat handphone dan menyebarnya ke media sosial.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta, Yogi menjelaskan, semestinya sesuai peraturan yang ada bahwa mobil penyedia jasa penyedotan limbah kotoran manusia harus membuangnya ke pengolahan di bawah PD PAL.