Parah! Tak Bayar Tunjangan Hari Raya Dua Tahun, Dunkin' Donuts Dilaporkan ke Menaker

JAKARTA - Manajemen PT Dunkindo Lestari tidak membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) ke pada karyawannya selama dua tahun atau tepatnya pada tahun 2021 dan 2022. Karena itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI), telah membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Sekadar informasi, PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan dan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts.

Presiden Aspek Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts atau pelanggaran yang dilakukan.

"ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan Boikot Dunkin' Donuts! karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 18 Mei.

Sejak bulan Mei 2020, kata Mirah, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal. Bahkan, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah atau gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.

"Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja," jelasnya.

Menurut Mirah, THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idulfitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.

"Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja," tuturnya.

Padahal, kata Mirah, mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan:

Pertama, agar pengusaha PT Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

"Ketiga, THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts," jelasnya.

Padahal, sambung Mirah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Karena itu, Mirah  mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Faktanya sampai hari ini Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Mirah, manajemen Dunkin' Donuts juga tidak memiliki itikad baik untuk membayar hak atas upah atau gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts.

Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan, mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5 dinyatakan, menganjurkan:

(4) agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

(5) Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.

"ASPEK Indonesia akan terus melakukan gerakan Boikot Dunkin' Donuts! dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah atau gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak," jelasnya.