MRT Perpanjang Jam Operasional hingga Pukul 23.00 WIB Mulai Besok
JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jadwal operasi dengan layanan pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB mulai Rabu (18/5), seiring dengan penyesuaian PPKM Level 2 di Jakarta.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dikutip Antara, Selasa, 17 Mei.
Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Sementara itu pada hari libur atau akhir pekan Sabtu dan Minggu, layanan MRT dibuka pada pukul 06.00--23.00 WIB.
Baca juga:
Sebelumnya, waktu operasional MRT hanya sampai pukul 22.30 WIB.
Ada pun untuk jarak keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB) dan (17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk dan pada akhir pekan atau hari libur.
MRT juga masih memberlakukan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan meminta pengguna jasa untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Pengguna jasa juga tidak diperbolehkan berbicara selama berada di dalam kereta, baik melalui telepon maupun dua arah.