Boyamin Saiman yang Akui Jadi Direktur Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara Bakal Diperiksa KPK Lagi
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku bakal kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 Mei besok. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
"Jadwal saya pemeriksaan KPK besok selasa, tanggal 17 Mei 2022 jam 10.00 WIB," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya pada wartawan yang dikutip Senin, 16 Mei.
Boyamin mengaku belum mendapat surat panggilan. Tapi, dia akan tetap berinisiatif hadir karena sudah mendapatkan informasi terkait jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.
Adapun informasi itu diperoleh dari keaktifannya sendiri bertanya.
"Saya akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan," tegasnya.
Apalagi, sebelumnya, Boyamin dinyatakan tak hadir dalam pemeriksaan pertama. Padahal, saat itu dia tak menerima surat panggilan sebagai saksi dugaan TPPU yang dilakukan Budhi.
"Jadi sekarang harus aktif (bertanya, red) daripada kelewatan lagi," ujarnya.
Baca juga:
- Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng, MAKI Minta Mendag Lutfi Beberkan Semua Data
- Waduh! Kata Anggota DPR Melalui Boyamin Saiman, Gorden Rumah Dinas Masih Bagus, Hanya Perlu Dicuci Saja
- Boyamin Saiman Sebut KPK Beraninya Kelas Bupati ke Bawah, Sebaiknya Contoh Kejagung Berani Ungkap Mafia Minyak Goreng
- Boyamin Saiman Akui Jadi Direktur Perusahaan Milik Keluarga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Diberitakan sebelumnya, Boyamin Saiman sebelumnya dipanggil KPK pada Senin, 25 April lalu. Hanya saja, dia tak hadir karena merasa tak menerima surat panggilan dari penyidik.
Namun, pernyataan Boyamin ini lantas dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Kata Ali, surat panggilan sudah dikirimkan sejak pekan lalu.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis 21 April 2022," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 25 April.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik KPK akan memanggil ulang Boyamin. Dia diharap hadir karena diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.
KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.
Boyamin Saiman sebelumnya sudah pernah mengakui dirinya memang menjadi direktur di PT Bumi Redjo, perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Boyamin masuk ke dalam perusahaan itu secara formal pada 2018.
"Tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata Boyamin, Selasa, 26 April lalu.
PT Bumi Redjo tersebut kini dalam keadaan pailit karena terlilit utang yang berdasarkan hitungannya mencapai sekitar Rp57 miliar. Kondisi ini sudah terjadi sejak 2014 sehingga orang tua Budhi, yaitu Sugeng Budhiarto mengambil alih perusahaan itu.
"Jadi saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau toh dipaksakan dia (perusahaan, red) ikut tender enggak bisa karena performa dia enggak bisa akibat kredit macet itu," jelasnya.