JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor, Ade Yasin dan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Dirinya mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan KPK, karena berhasil menangkap tangan Bupati Bogor dan sejumlah pejabat lainnya. Namun, Boyamin menilai bila KPK hanya bisa menangkap yang levelnya setara Bupati.
"Selamat dan apresiasi pada KPK yang mampu melakukan OTT ini. Meksipun ini tetap sekali lagi saya mengatakan KPK beraninya dengan Bupati dan level sederajat atau di bawahnya," kata Boyamin saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 27 April.
"Karena kemarin katanya mau ngurusin Dana Desa, jadi KPK levelnya hanya Bupati ke bawah. Ini sesuatu yang kurang membanggakan buat saya," tambahnya.
Oleh sebab itu, Boyamin berharap KPK bisa memberantas korupsi yang tingkatannya di atas Bupati. Menurutnya, masih banyak lagi kasus korupsi yang kasusnya melebihi dari pejabat Bogor tersebut.
BACA JUGA:
Seperti diketahui Kejaksaan Agung berhasil menangkap mafia minyak goreng yang melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pihak swasta.
"Saya berharap KPK melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang lebih hebat, baik dari sisi jumlah uang maupun sisi power yang bersangkutan. Artinya masih ada di atas Bupati lebih banyak peluang jumlah besar lebih banyak, " jelasnya.
"Contoh kemarin, mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung mampu mengungkap. Tapi KPK belum. (Jadi) Seperti tidak melakukan apa-apa seperti tidur, maka dari itu saya berharap momentum ini KPK mampu menunjukkan taringnya, " sambungnya.
Perihal pencegahan Korupsi, Boyamin menyarankan agar Bogor dilakukan pemekaran kembali menjadi 2 atau 3 daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya tidakan kejahatan serupa.
"Harusnya dipecah jadi tiga atau minimal dua lah jadi dua Kabupaten. Sehingga nantinya tidak menggoda kepala daerah untuk melakukan korupsi lagi," ujarnya.
Selain itu, ia meminta KPK membuat kegiatan yang tujuannya mencegah terjadinya korupsi. Dirinya berpendapat, sebuah intansi pemberantas itu bukan hanya bertugas menangkap, akan tetapi melakukan langkah preventif.