KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Butuh Waktu, Tak Bisa Didesak Siapapun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perhatian publik dalam upaya mengusut kasus korupsi, termasuk yang berkaitan dengan dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap internasional Formula E di DKI Jakarta.
Hanya saja, komisi antirasuah mengingatkan proses pengusutan dugaan korupsi tersebut butuh waktu. Apalagi, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.
"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 13 Mei.
KPK, sambung Ali, juga tidak akan bekerja berdasarkan desakan siapapun. Semua kasus yang tengah diusut harus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.
Apalagi, KPK masih akan terus memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses penyelenggaraan Formula E. Dari hasil pemanggilan itu, Ali bilang, barulah akan dilaksanakan analisa lanjutan untuk menemukan peristiwa korupsinya.
"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun. Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," tegasnya.
"Kami masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait dan menganalisanya lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya," imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu tengah mendalami kontrak penyelenggaraan ajang balap mobil internasional Formula E. Penyelidikan ini juga akan menelisik perihal mekanisme pembayaran commitment fee. KPK mensinyalir telah terjadi kesalahan mekanisme pembiayaan kegiatan Formula E ini.
Baca juga:
- KPK Duga Ada Kesalahan Pembiayaan Formula E dari APBD, Ini Tanggapan Wagub DKI
- Jabatan Anies Baswedan Berakhir 2022 Tapi Kontrak Formula E Berlangsung Hingga 2024, KPK Minta Keterangan Ahli
- Penyelidikan Formula E Masih Terus Berjalan, KPK Bakal Minta Keterangan dari Banyak Pihak Termasuk PT Jakpro
- 159 Personel Polri dan TNI Dikerahkan untuk Amankan Pilkades Serentak di Mukomuko
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, salah satunya berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut anggaran APBD tak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan bertujuan bisnis.
"Jadi harus bussiness to bussiness (B2B tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," ujar Alexander.