Bertemu Buruh, Deputi KSP: UU Ciptaker Ini Barang Baru, Butuh Penyesuaian
JAKARTA - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menerima kedatangan kelompok buruh dalam aksi unjuk rasa pada hari ini. Juri memastikan, aspirasi pekerja/buruh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satu tuntutan buruh adalah menolak peraturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, dalah hal ini, Juri mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
Juri mengklaim, hal ini akan membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh.
“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” kata Juri dalam keterangannya, Kamis, 12 Mei.
Sebelumnya, kelompok buruh yang menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, menemui perwakilan pihak istana, yakni dua Deputi Kepala Staf Presiden untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Ada pun tuntutan buruh dalam demonstrasi hari ini adalah menuntut kesejahteraan pekerja, menolak revisi Undang-Undnag Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan karena dianggap melegalkan Omnibus Law.
Buruh juga meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 tahun 2003, serta menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Setelah bertemu pihak Istana, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberi ultimatum kepada pemerintah dan DPR untuk merespons tuntutan mereka.
Baca juga:
- Audiensi dengan Serikat Pekerja, KSP Pastikan Presiden Jokowi Berikan Jaminan Sosial bagi Pekerja
- Ada Aksi May Day, Polisi Minta Warga Tak Olahraga di GBK 14 Mei
- Puluhan Ribu Buruh Bakal Padati GBK 14 Mei Berpotensi Bikin Macet, Presiden KSPSI: Kami Minta Maaf Pada Warga Jakarta
- Batasan Kewenangan Pj Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Tito, Salah Satunya Dilarang Mutasi Pegawai
Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam 7 hari, Andi Gani mengancam bahwa para buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam jumlah yang besar.
"Kalau pemerintah dan DPR tidak merespons tuntutan kami, kami akan melipatgandakan kekuatan dalam 7 hari ke depan, kami akan gelar aksi besar setelah tanggal 14 Mei lagi dengan kekuatan penuh menuju DPR RI setelah mereka melewati masa reses," kata Andi saat ditemui di kawasan Patung Kuda.