Kabar Baik, Kantin Sekolah dan Ekstrakulikuler Boleh Dibuka
JAKARTA - Pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa pandemi COVID-19. Saat ini, sekolah diperbolehkan kembali membuka kantin dan menggelar kegiatan ekstrakulikuler.
Hal ini menyusul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB Empat Menteri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya, dikutip Kamis, 12 Mei.
Lalu, pedagang makanan di luar pagar sekolah juga diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ujar Suharti.
Lebih lanjut, SKB Empat Menteri itu juga mengubah ketentuan kapasitas PTM. Sekolah atau satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Lalu, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Baca juga:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
Sementara, untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
Sementara satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4 yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen, masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.
Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ucap Suharti.
Meski demikian, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," imbuhnya.