Menko PMK Sebut Kematian Akibat COVID-19 Bukan yang Utama di Indonesia

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut COVID-19 saat ini hanya menduduki peringkat ke-14 sebagai penyakit penyebab kematian di Indonesia.

"Sekarang kematian COVID-19 itu bukan yang paling tinggi dari antara penyakit yang ada. Bahkan dari hasil survei kecil-kecilan yang dilakukan oleh Kemenko PMK, (COVID-19) itu di ranking 14," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu 11 Mei.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 10 Mei 2022, pasien meninggal dunia karena COVID-19 bertambah 20 orang menjadi total 156.416 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

"Dari penyakit-penyakit yang ada, yang paling tinggi itu kanker, kemudian ada jantung koroner, termasuk stroke, kemudian pneumonia non spesifik. Sekarang COVID-19 ini yang meninggal sudah di ranking 14, jadi sudah bukan lagi ancaman yang kalau terkena, tapi kita juga tetap hati-hati karena masih mematikan," tambah Muhadjir.

Pemerintah, menurut Muhadjir, juga bersiap untuk melakukan transisi dari pandemi ke endemi.

"Intinya, dilihat dari angka kasus, kasus aktif berapa, kemudian tingkat occupancy rate rumah sakit, kemudian angka kematian dan dari beberapa indikator itu, sebetulnya de facto  sudah menuju ke endemi," ungkap Muhadjir.

Muhadjir menyebut pemerintah masih melihat kondisi kasus COVID-19 pasca liburan Idul Fitri.

"Taruhannya adalah setelah liburan Idul Fitri, 2 atau 3 minggu nanti tidak ada kenaikan kasus, maka kita optimis segera masuk transisi ke endemi," tambah Muhadjir.

Namun ia mengakui masih banyak hal yang tidak diketahui pemerintah terkait penanganan COVID-19 ini.

"Kan ini banyak sekali ruangan atau grey area yang tidak bisa diketahui ya. Masih banyak wilayah yang tanda tanya dan itu tidak ada lain itu akhirnya kita juga tergantung tangan Tuhan kan," ungkap Muhadjir.

Muhadjir juga menyebut pemerintah tetap menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen seperti dalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Kalau sementara ini begitu, jadi kalau kondisinya terus begini, syukur-syukur menurun, maka tidak ada alasan untuk mengubah kebijakan PTM," tambah Muhadjir.

Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk mengubah status COVID-19 dari pandemi menjadi endemi tidak bisa diputuskan pemerintah sendiri.

"Dari pandemi menjadi endemi, karena ini levelnya dunia, kita tidak bisa mutusin sendiri, yang jelas kita harus melihat negara-negara lain seperti apa karena penularannya antara negara tinggi sekali," kata Budi Gunadi.

Selain itu, Budi Gunadi menyebut keputusan perubahan status pandemi menjadi endemi bukan semata-mata mempertimbangkan faktor kesehatan.

"Tapi ada faktor lainnya seperti sosial, budaya, politik, ekonomi. Saya yang penting kita melakukan persiapan sebaik-baiknya supaya kalau transisi ini terjadi kita siap," tambah Budi.

Ia menegaskan hal terpenting saat ini adalah edukasi tanggung jawab kesehatan antara lain pemakaian masker, melakukan tes mandiri dan hal lainnya.

"Tanggung jawab pemeliharaan kesehatan yang dimiliki dan dipahami oleh masyarakat adalah ciri-ciri yang paling baik untuk kesiapan transisi jadi belum ada keputusan final," ungkap Budi.