Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, skema pembiayaan dan pengobatan pasien COVID-19 akan mengalami perubahan jika pandemi dinyatakan sebagai endemi.

Biaya yang selama ini ditanggung pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Muhadjir Effendy mengatakan, pengobatan COVID-19 dengan BPJS dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa, termasuk pembiayaannya akan dialihkan yang selama ini disubsidi oleh pemerintah, nanti akan dialihkan ke BPJS," ujar Menko PMK di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 21 Mei malam, seperti dilansir Antara, Minggu, 22 Mei.

Dia juga menyatakan, jika pandemi COVID-19 nantinya berangsur menjadi endemi, penanganan penyakit akibat virus corona itu seperti menangani penyakit biasa.

"Yang namanya endemi itu penyakitnya masih ada, tapi sudah tidak lagi mewabah, sehingga akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain. Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," katanya.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut, melandainya kasus harian COVID-19 membuat Indonesia bersiap transisi dari pandemi menjadi endemi.

Muhadjir mengungkapkan angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian COVID-19 saat ini bukan tertinggi dari penyakit yang lain.

Berdasarkan survei internal yang dilakukan Kemenko PMK di 18 rumah sakit di DKI Jakarta pada Februari 2022, disebutkan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.

Dia mengatakan angka COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain, seperti paling tinggi kematian itu kanker, disusul pneumonia, peneumonia nonspesifik, dan ginjal.

Dengan demikian, lanjutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa COVID-19 sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi.