Saat Mardani PKS Sindir Soal Pajak 'Rakyat IKN Belum Ada Tapi Sudah Ditarget,' Eko Kuntadhi Beri Balasan Menohok!
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyindir soal pajak dan pungutan khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. Dalam grafis media daring yang di-reply Mardani terdapat 13 jenis pajak.
Misalnya, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak mineral bukan logam dan batuan. "Rakyat IKN belum ada, tp sudah ditarget utk kena pajak," sindir Mardani lewat akun Twitter-nya, @MardaniAliSera dilansir Rabu, 11 Mei.
Dengan berlakunya jenis-jenis pajak ini, Mardani mengklaim kalau masyarakat yang hendak ke IKN justru berpikir.
"Yg mau pindah jd mikir2. Sejak awal @PKSejahtera sudah menolak keberadaan IKN krn ada potensi utk memberatkan masyarakat. Perlahan2 mulai terlihat kekhawatiran tsb," ujarnya.
Cuitan Mardani jelas saja mengundang reaksi dari warganet. Salah satunya pegiat media sosial, Eko Kuntadhi. Eko balik menyindir Mardani yang merupakan anggota Komisi II DPR RI.
Menurutnya, sebagai anggota DPR seharusnya Mardani paham penerapan UU Perpajakan di IKN.
"Lha, ini kan cuma penerapan dari UU Perpajakan yang dibuat DPR. Dan Anda adalah anggota DPR yang membuat UU itu. Gimana sih, teh..." ujar Eko pada Twitter, @_ekokuntadhi.
Sebagai informasi, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah memberikan wewenang kepada Otorita IKN untuk melakukan pemungutan pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di IKN Nusantara.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca juga:
- Gubernur Kaltim Buka Sosialisasi Kota Cerdas Kawasan Ibu Kota Negara Baru
- Pernah Diangkat Jadi Menteri Pertahanan, Mark Esper Tidak akan Mendukung Donald Trump di Tahun 2024: Tidak Memenuhi Kriteria
- Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Nuzulul Quran Perkuat Kebersamaan dalam Keragaman
- Berita Duka dari Bangka Tengah, 2 Orang Meninggal Dunia Akibat COVID-19 dan Totalnya Jadi 200 Pasien
Jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Kemudian, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.