KY Berharap Para Calon Hakim Agung dan Hakim Tipikor MA Diterima DPR

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima usulan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang telah lolos seleksi tahap akhir, untuk Mahkamah Agung (MA).

"KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR," kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Mei.

KY secara resmi mengumumkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor MA yang telah lolos seleksi tahap akhir. Selanjutnya, calon hakim tersebut akan menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan untuk mendapat persetujuan dari Komisi III DPR.

Siti mengatakan KY akan berusaha menjalin komunikasi secara intens dengan Komisi III DPR sebagai mitra kerja, agar nama-nama calon hakim yang diusulkan tersebut lolos uji kelayakan dan uji kepatuhan.

Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor MA tersebut telah menjalani rangkaian seleksi di KY, mulai dari administrasi, kualitas, kepribadian, kesehatan, rekam jejak, serta wawancara.

Siti menambahkan seleksi tersebut bertujuan untuk mencari delapan posisi calon hakim agung yang dibutuhkan MA. Rinciannya yaitu satu hakim untuk bagi kamar perdata, empat hakim untuk kamar pidana, satu hakim untuk kamar agama, dan dua hakim untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain calon hakim agung, MA juga membutuhkan tiga orang untuk hakim ad hoc tipikor. Sejumlah nama calon hakim ad hoc tipikor yang lolos antara lain Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Makassar Agustinus Purnomo Hadi, Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palembang​​​​​​​ Arizon Mega Jaya, serta Hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Mataram Rodjai S. Irawan.