Bagikan:

JAKARTA  - Komisi Yudisial (KY) tengah menunggu surat resmi dari Komisi III DPR tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

“Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” ucap Mukti dilansir ANTARA, Kamis, 29 Agustus.

Dia mengatakan, KY secara konstitusional mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Mukti yang juga Anggota KY itu.

Dijelaskan Mukti, pleno KY memutuskan untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi terhadap dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak karena tidak ada hakim pajak yang berpengalaman 20 tahun menjadi hakim dan mengingat kondisi kebutuhan yang mendesak di MA.

DPR sebelumnya sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap semua calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM sehingga meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Komisi III DPR, ada dua orang calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat pengalaman 20 tahun menjadi hakim.

Dua calon hakim agung tersebut adalah Hari Sih Advianto yang memiliki pengalaman delapan tahun sebagai hakim dan Tri Hidayat Wahyudi yang berpengalaman 14 tahun sebagai hakim.