Alasan 53 Calon Jemaah Haji dari Bengkulu Mengundurkan Diri

BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa 53 calon jemaah haji di provinsi itu yang bakal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini mengundurkan diri, karena adanya pembatasan usia.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Zahdi Taher di Bengkulu, Selasa, 10 Mei mengatakan pengunduran diri calon jemaah haji tersebut, disebabkan karena adanya pembatasan umur bagi calon jemaah, sehingga mahrom atau orang tua dari calon jemaah haji bersangkutan tidak dapat berangkat karena berusia di atas 65 tahun.

"Karena adanya pembatasan umur yang diminta oleh Kementerian Arab Saudi, puluhan calon jemaah yang seharusnya berangkat ke Mekah tahun ini mengundurkan diri," kata Zahdi.

Namun, untuk kuota 53 calon jemaah haji yang mengundurkan diri tersebut langsung digantikan oleh calon jemaah haji lainnya.

Zahdi mengatakan saat ini seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat pada Juni mendatang harus melunasi sisa pembayaran biaya haji. Hal tersebut dilakukan agar data calon jemaah haji langsung terhubung ke Jakarta, sehingga saat berangkat tidak mengalami kendala.

Calon jemaah haji yang mengundurkan diri dari Kota Bengkulu 12 orang, Kabupaten Lebong tiga orang, Kabupaten Bengkulu Selatan tujuh orang, Kabupaten Seluma dua orang, Kabupaten Kaur lima orang, Kabupaten Mukomuko dua orang, Kabupaten Bengkulu Utara lima orang, Kabupaten Rejang Lebong tujuh orang, Kabupaten Bengkulu Tengah lima orang, dan Kabupaten Kepahiang empat orang.

Kuota calon jemaah haji Provinsi Bengkulu yang berangkat pada 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 747 orang dengan rincian dari Kota Bengkulu 140 orang, Kabupaten Rejang Lebong 106 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 92 orang, Kabupaten Mukomuko 81 orang, Kabupaten Seluma 79 orang.

Sedangkan dari Kabupaten Bengkulu Selatan 59 orang, Kabupaten Kepahiang 50 orang, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43 orang, serta dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) satu orang.